Kamis, 20 Oktober 2011

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.

Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hukum
(rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada
kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikut Adalah Peraturan Dalam Berkomentar Di Blog Ini :

1. Dilarang menyebarkan hal-hal yang negative.
2. Dilarang menyepam di post kami.
3. Dilarang menyebarkan PORNOGRAFI atau SARA di bLog ini.

2012© All Rights Reserved.
▐▌▌│▌▌▌│▌▌│▌▌▌▌▐│▌▌
✔ Vᴇʀɪfɪᴇᴅ BʟᴏG Offɪᴄɪᴀʟ
© BʟᴏG Oʀɪɢɪɴᴀʟ & Offɪᴄɪᴀʟ